SaMFoooo,, mungkin Anda sering mendengarkan lagu-lagu atau musik,, tapi Anda mungkin belum tahu hukum yg berlaku apabila mendengarkan musik tertentu.... berikut saya sedikit memberikan hukum mendengarkan lagu atau musik.. CheeeckkkiTT.
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah
diriwayatkan
oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan
sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
Artinya : Dan di antara manusia
(ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan[Luqman :
6]
Ibnu Masâ'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : Demi Allah yang
tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu.
Penafsiran
seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam
tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Quran dengan
ayat Al-Quran, Penafsiran Al-Quran dengan hadits dan ketiga Penafsiran
Al-Quran dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa
penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak
mempunyai hukum rafa, tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat
dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada
suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam
haditsnya.
Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan
zina, sutera, khamr dan alat musik
Maksudnya, menghalalkan zina,
khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan
menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik
Al-Asyari atau Abu Amir Al-Asyari]
Berdasarkan hal ini saya
menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari
mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang
menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang
menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan
sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan
terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak
ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya
sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan
akhlaknya.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Taala agar menjaga
kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin,
karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu alam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar