mungkin SaMFooo, sering melihat kaset rekaman ceramah?? tapi tahukah Anda hukumnyaa dalam Islam?? jika belum tau,, mari kita sama baca artikel Islam-ku ini..... Cheeeccckk.Itttt..
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan
menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar
(seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi
gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini adalah
untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan
kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan
lainnya.
Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini
karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala
sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para
pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal
itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri
dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan
mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang
kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang
yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar
(pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan
hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada
junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para
sahabatnya.
Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan,
bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan
ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan
mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para
pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.
Tetapi
bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala
saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan
alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan
melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar
tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki
oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan
gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana
tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan
memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar
didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan
gambar di dalam rumah.
Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas
dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya
meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di
dalamnya terdapat gambar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar